Follow our social media!


Penetapan UMK 2026 Masih Menunggu Pusat, Disnaker Palangka Raya Minta Warga Bersabar

PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya memastikan proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Hingga memasuki awal Desember belum ada arahan resmi terkait besaran UMK yang akan diberlakukan tahun depan.

Disnaker menegaskan penetapan upah minimum merupakan kebijakan yang harus mengikuti mekanisme nasional dan tidak dapat diputuskan secara sepihak di tingkat daerah.

Disnaker menilai kebijakan pengupahan ini sangat penting untuk menjaga kesejahteraan para pekerja di Palangka Raya yang terus bertumbuh.

UMK menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam memberikan upah layak sesuai kebutuhan hidup minimum.

Melalui kebijakan yang tepat diharapkan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga.

Dengan demikian sektor ketenagakerjaan di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah dapat berkembang sehat dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy menyampaikan pihaknya sepenuhnya mengikuti arahan pemerintah pusat dan provinsi dalam proses penetapan UMK.

“Masih menunggu. Ini kan dari pusat belum ada penetapan. Kalau sudah ada petunjuk dari pusat, nanti dari provinsi dulu baru ke kabupaten/kota, baru ada pelaksanaan. Jadi untuk UMK 2026 kita tunggu saja ya,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Menurutnya pola serupa juga terjadi tahun lalu di mana pengumuman penetapan upah dilakukan pada Desember dengan kenaikan cukup signifikan.

Sebagai informasi, UMK Palangka Raya tahun 2025 sebesar Rp 3.525.154, meningkat dari Rp 3.310.004 pada 2024. Kenaikan tersebut mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat pekerja.

Amandus berharap keputusan UMK 2026 dapat segera diterbitkan agar pekerja maupun perusahaan memiliki kepastian dalam menyusun rencana ekonomi tahun depan.

“Kita mengimbau seluruh pihak untuk tetap menunggu keputusan resmi yang akan disampaikan setelah pemerintah pusat menetapkan skema pengupahan nasional,” tutupnya.(citra.id/Mi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *