Palangka Raya – Perbincangan publik mengenai rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus mengemuka dan menjadi isu yang ramai dibahas di berbagai platform. Menanggapi dinamika tersebut, Ridwan, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), menyampaikan pandangan kritis sekaligus seruan agar revisi KUHAP dilakukan secara matang dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Ridwan menegaskan bahwa KUHAP yang menjadi pedoman utama proses pidana harus selaras dengan perkembangan zaman, perubahan sosial, serta kebutuhan peradilan modern. Menurutnya, pembaruan KUHAP tidak boleh hanya menjawab tekanan wacana publik atau kepentingan politik tertentu, melainkan harus berorientasi pada penguatan sistem peradilan pidana secara menyeluruh.
“Saya sebagai mahasiswa hukum melihat revisi KUHAP bukan hanya perubahan pasal, tetapi pembenahan total terhadap mekanisme penegakan hukum. Reformasi KUHAP harus memastikan adanya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara, tanpa membuka ruang kriminalisasi berlebihan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya berfokus pada proses penangkapan hingga pemidanaan, tetapi juga memastikan negara hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, berbagai kasus penyalahgunaan kewenangan di masa lalu seharusnya menjadi pelajaran penting dalam proses penyusunan KUHAP yang baru.
Ridwan kemudian memaparkan beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah maupun pembentuk undang-undang dalam pembaruan KUHAP, antara lain:
1. Penegasan batas kewenangan aparat penegak hukum guna mencegah tindakan represif dan potensi abuse of power.
2. Jaminan pendampingan hukum sejak awal penyidikan, untuk menghindari tekanan atau intimidasi terhadap tersangka.
3. Transparansi dan keterbukaan proses hukum agar akuntabilitas dan kepercayaan publik semakin meningkat.
4. Perlindungan optimal bagi korban dan saksi agar mereka dapat memberi keterangan tanpa rasa takut.
5. Penguatan asas praduga tak bersalah dan fair trial sebagai prinsip fundamental dalam sistem hukum modern.
6. Peningkatan mekanisme pengawasan internal dan eksternalterhadap aparat penegak hukum guna meminimalkan pelanggaran.
“KUHAP merupakan roh dari sistem peradilan pidana. Jika revisinya dilakukan tanpa kajian mendalam dan mengabaikan nilai-nilai HAM, maka dampaknya dapat sangat merugikan kehidupan bernegara. Kita tidak ingin revisi KUHAP justru menjadi pintu bagi praktik kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Ridwan juga menuturkan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengamati dan mengawal perkembangan hukum nasional. Kampus, menurutnya, bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga wadah membangun kesadaran kritis terhadap isu-isu keadilan dan reformasi hukum.
“Tujuan utama hukum adalah melindungi masyarakat. KUHAP terbaru harus mampu mewadahi rasa keadilan seluruh elemen bangsa. Itu harapan kami sebagai generasi muda hukum Indonesia,” pungkasnya. (Mi)


Tinggalkan Balasan