PALANGKA RAYA — Tragedi banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera memicu beberpa kritik keras dari masyarakat . Ridwan Ismail, Mahasiswa Hukum STIH TB Palangka Raya, menyampaikan pernyataan yang menegaskan bahwa banjir berulang tersebut tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai fenomena alam, tetapi sebagai akibat dari kegagalan negara dalam tata kelola lingkungan.
Dalam pernyataannya, Ridwan menilai bahwa rangkaian bencana yang terus terjadi mencerminkan kegagalan kebijakan, lemahnya pengawasan, serta kompromi negara terhadap eksploitasi lingkungan. “Ketika bencana hadir secara berulang dengan pola yang sama, maka yang kita saksikan bukan sekadar kehendak alam, tetapi potret tata kelola negara yang tidak bekerja secara utuh dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ridwan mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurutnya, ketika banjir merendam permukiman, mengganggu akses air bersih, menimbulkan penyakit, dan melumpuhkan ekonomi masyarakat, maka negara telah gagal memenuhi hak konstitusional tersebut.
“Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pemberi bantuan darurat. Negara wajib bertanggung jawab atas kegagalan pencegahan,” tegasnya.
Ridwan juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menurutnya tidak berjalan optimal. Alih fungsi hutan yang dipermudah, menurunnya kawasan resapan air, pembukaan lahan yang agresif, serta lemahnya pengawasan dianggap berkontribusi besar terhadap rusaknya daya dukung lingkungan di Sumatera.
Ia menekankan bahwa hukum lingkungan Indonesia menganut prinsip strict liability, sehingga korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa pembuktian unsur kesalahan jika aktivitasnya terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan. Karena itu, Ridwan mendesak negara agar tidak ragu menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan.
Lebih jauh, Ridwan menilai banjir di Sumatera sebagai bentuk ketidakadilan ekologis. Dalam banyak kasus, ia menjelaskan, keuntungan eksploitasi sumber daya alam hanya dinikmati segelintir pihak, sementara risiko dan penderitaannya ditanggung masyarakat kecil.
Ia juga mengkritik narasi lama yang sering diproduksi pemerintah bahwa banjir merupakan takdir atau siklus alam. Menurutnya, narasi tersebut berbahaya karena menutupi tanggung jawab struktural negara. “Dalam perspektif hukum modern, hampir tidak ada bencana yang sepenuhnya bebas dari intervensi manusia,” jelasnya.
Ridwan meminta negara melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, membuka izin-izin pemanfaatan ruang secara transparan, hingga mengevaluasi tata ruang wilayah. Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Keberanian moral aparat sama pentingnya dengan kecakapan yuridis. Jika hukum terus dipermainkan oleh kekuatan modal, maka yang akan kita warisi adalah dendam ekologis dalam bentuk bencana yang lebih besar,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ridwan menegaskan bahwa banjir di Sumatera adalah ujian bagi kualitas negara hukum dan keberpihakan kebijakan publik.
“Jika eksploitasi dibiarkan tanpa kendali dan suara korban terus dipinggirkan, maka banjir bukan lagi musibah, melainkan kejahatan struktural yang dilegalkan oleh pembiaran,” tutupnya. (Citra.id/Mi)


Tinggalkan Balasan