Follow our social media!


Bea Cukai Palangka Raya Buka Jalan UMKM Lokal ke Pasar Global

Palangka Raya – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Palangka Raya kini memiliki peluang besar untuk menembus pasar ekspor tanpa harus menunggu volume produk yang masif. 

Bea Cukai Palangka Raya menegaskan bahwa pengiriman produk dengan berat di bawah 30 kilogram pun tetap dikategorikan sebagai kegiatan ekspor, asalkan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai serta Dukungan Teknis Bea Cukai Palangka Raya, Huda Adiasa, Selasa (2/12/2025) mengatakan bahwa keraguan UMKM mengenai skala kecil produk mereka seharusnya tidak lagi menjadi penghalang.

“Walaupun barangnya tidak banyak, kurang dari 30 kilogram sekalipun, selama tujuannya untuk transaksi atau penjualan, itu sudah dianggap ekspor,” jelas Huda.

Ia menambahkan bahwa ekspor harus memiliki tujuan komersial yang jelas, bukan sekadar sumbangan atau tujuan sosial.

Pemerintah dan Bea Cukai siap memberikan pendampingan intensif bagi para pelaku UMKM. Bantuan ini mencakup pengurusan dokumen, pemenuhan persyaratan ekspor, hingga informasi mengenai fasilitas Bea Cukai yang dapat mempermudah seluruh proses.

Lebih lanjut, dukungan ini juga meluas ke aspek finansial. UMKM yang telah memenuhi kriteria tertentu akan dibantu oleh lembaga-lembaga pembiayaan untuk mengembangkan bisnis mereka di pasar internasional. “Yang penting pelaku UMKM berani memulai. Kami selalu siap mendampingi,” pungkasnya. (Citra.id/Mi/ndk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *