Palangka Raya — Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangkaraya, Ridwan Ismail, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang mengakibatkan meninggalnya seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan dalam rilis sikapnya pada Senin, 29 Desember 2025. Ia menilai peristiwa ini bukan hanya sekadar tragedi kemanusiaan, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi rasa keadilan publik dan nurani hukum di Indonesia.
“Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip negara hukum,” ujar Ridwan.
Menurutnya, ketika aparat penegak hukum diduga menjadi pelaku kejahatan berat, maka dampak yang ditimbulkan jauh lebih serius karena dilakukan dengan membawa legitimasi kekuasaan negara. Hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Ridwan juga menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law, yakni bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian maupun privilese institusional. Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum yang tertutup, lamban, atau kompromistis hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik.
“Oleh karena itu, saya menuntut agar proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara tidak boleh ragu menegakkan hukum terhadap aparatnya sendiri, karena di situlah martabat hukum dan komitmen negara terhadap keadilan benar-benar diuji.
“Keadilan bagi korban adalah ukuran keberanian negara. Diam adalah pembiaran, dan pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” pungkas Ridwan. (Mi)


Tinggalkan Balasan