Follow our social media!


Pemko Palangka Raya Memastikan Perlindungan Guru Non-Database di Masa Transisi Kebijakan Honorer

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil langkah strategis untuk memastikan tenaga pendidik di daerah tidak terdampak negatif oleh kebijakan nasional terkait penghapusan honorer pada 2026.

Keberadaan Non-Indexasi Satuan Layanan (Non-ISL menjadi faktor penting yang membuat Pemko menempatkan perlindungan tenaga pendidik sebagai prioritas.

Pemko menegaskan bahwa dunia pendidikan di Palangka Raya tidak boleh terganggu selama masa transisi regulasi. Selain menjamin keberlangsungan proses belajar-mengajar Pemko juga fokus pada pemerataan kesejahteraan guru agar tidak ada kesenjangan penghasilan antar tenaga pendidik di sekolah.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengungkapkan Pemko sudah tidak menggunakan kategori honorer dalam pendataan pegawai.

“Kita tidak ada honor sekarang. Tidak ada honor, statusnya Non-ISL atau paruh waktu yang tidak masuk database paruh waktu maka kami tampung melalui perseorangan,” tegasnya, Senin (1/12/2025).

Fairid juga menambahkan bahwa Pemko telah melakukan penyesuaian pendapatan untuk memastikan keadilan bagi seluruh guru non-database.

“Kami mengukur rata gaji. Jangan sampai ada guru yang digaji besar dan ada yang sangat kecil. Ini bentuk perhatian Pemko dalam menjaga semangat tenaga pendidik,” ujarnya.

Melalui berbagai langkah tersebut Pemko berharap masa transisi menuju regulasi baru dapat berjalan mulus tanpa mengorbankan mutu pendidikan. Pemerintah daerah menegaskan tetap hadir sebagai pelindung tenaga pendidik demi keberlanjutan layanan pendidikan bagi seluruh pelajar di Kota Palangka Raya.(Citra.id/Mi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *