Follow our social media!


Peningkatan Kapasitas Camat dan Lurah, Pemko Palangka Raya Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Camat dan Lurah se-Kota Palangka Raya di Bidang Administrasi Pertanahan yang berlangsung di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (1/12/2025).

Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas aparatur kecamatan dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam penanganan persoalan pertanahan. “Penguatan pemahaman administrasi pertanahan menjadi kunci dalam memperbaiki tata kelola pertanahan di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Arbert memberikan apresiasi kepada panitia penyelenggara dan ATR/BPN Kota Palangka Raya yang turut memberikan materi terkait Sosialisasi Administrasi Pertanahan dan Pengantar Pemetaan Bidang Tanah. Sinergi ini disebutnya sebagai bentuk kolaborasi nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan lahan yang kerap terjadi di wilayah kota. Ia mengungkapkan bahwa permasalahan pertanahan, seperti sengketa warga, tumpang tindih lahan, lemahnya dokumen kepemilikan, hingga kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur formal, hampir setiap hari diterima oleh aparatur catat dan lurah. “Camat dan lurah adalah garda terdepan pelayanan publik. Mereka yang paling sering menerima pengaduan, memberikan rekomendasi, mengklarifikasi batas, hingga membantu penyelesaian perselisihan lahan. Karena itu, pengetahuan mereka harus terus diperkuat,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Arbert berharap para peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata kelola administrasi pertanahan yang tepat, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk memberikan pelayanan yang menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah konflik di masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya keselarasan pemahaman antarwilayah serta memperkuat koordinasi antara kecamatan, kelurahan, dan ATR/BPN dalam penyelesaian masalah lahan di Kota Palangka Raya. “Semoga setelah mengikuti kegiatan ini, para camat dan lurah mampu memberikan pelayanan terbaik di bidang pertanahan, serta menjadi mitra strategis masyarakat untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kota Palangka Raya,” tutup Arbert. (Citra.id/MI/ndk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *